Bebas Penjara, Ini Awal Perseteruan Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Gara-gara Sebut Kata Ini

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:28 WIB
Nikita Mirzani berseteru dengan Nikita Mirzani. (instagram)
Nikita Mirzani berseteru dengan Nikita Mirzani. (instagram)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Keputusan bebas Nikita Mirzani itu terjadi usai Dito Mahendra sebagai pelapor tak kunjung datang untuk menghadiri beberapa kali sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima " kata Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: TOK! Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Hakim pu memintak Panitera Pangadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Keputusan bebas janda tiga anak itu setelah majelis hakim melakukan musyawarah.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Dito Mahendra, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," pungkasnya.

Baca Juga: Profil Dito Mahendra, Sosok Diduga Kekasih Nindy Ayunda yang Berhasil Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Sebagai informasi, janda tiga anak itu resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang, 25 Oktober 2022 lalu.

Lantas apa yang menyebabkan Nikita Mirzani dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik?

Semua bermula dari postingan video Nikita yang menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu di Instagram Story.

Dalam video terlihat Nikita dengan gamblang menyebut kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu sebagai penipu.

Baca Juga: Dito Mahendra Tanpa Babibu Jebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Ternyata Punya Kekuatan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X