Dito Mahendra Tanpa Babibu Jebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Ternyata Punya Kekuatan Ini

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:10 WIB
Dito Mahendra Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik.
Dito Mahendra Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik.

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Dito Mahendra akhirnya menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Selasa 25 Oktober 2022 malam.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di rutan Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Kejaksaan Negeri Serang akan melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Baca Juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Akhirnya Ditahan hingga Teriak Histeris

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu

Dalam laporan tersebut, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari postingan Instagram Story perempuan yang akrab disapa Nyai itu dengan tangkapan layar yang menampilkan nama Dito Mahendra.

Publik pun penasaran dengan sosok Dito Mahendra yang berhasil menjebloskan Nikta Mirzani yang selama ini dikenal kebal hukum.

Baca Juga: 4 Petunjuk Artis Inisial R Pemeran Video Syur Tersebar di Internet, Hard Gumay Sebut Artis FTV Ini

Dikutip dari YouTube TRUE MEDIA, ternyata Dito Mahendra bukanlah orang dari kalangan sembarangan.

Pengusaha yang dikabarkan sedang menjain hubungan asmara dengan penyanyi Nindy Ayunda itu merupakan salah satu pemilik saham Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Latas belakang keluarganya pun tak bisa dianggap sepele.

Dikabarkan sang kakek merupakan seorang jenderal dengan pangkat tinggi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Agar Tak Hilangkan Barang Bukti?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X