Sebut Dito Mahendra Penculik, Nikita Mirzani Teriak Histeris Sebelum Ditahan

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Sebut Dito Mahendra Penculik, Nikita Mirzani Teriak Histeris Sebelum Ditahan. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)
Sebut Dito Mahendra Penculik, Nikita Mirzani Teriak Histeris Sebelum Ditahan. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)

AYOSEMARANG.COM -- Nikita Mirzani diketahui sempat teriak histeris di kantor Kejari Serang sebelum ditahan.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani berteriak histeris ketika proses pelimpahan tahap dua atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Teriakan histeris Nikita Mirzani sebelum di tahan ini tersebar dalam tayangan yang beredar di media sosial pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral! Seleb TikTok Clara Shinta Disebut Pelakor? Simak Fakta Sebenarnya

Suara Nikita itu bahkan terdengar hingga luar ruangan di mana ia melakukan proses pelimpahan perkara.

"Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," kata Nikita Mirzani sambil berteriak.

Nikita juga menyinggung proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan mandek, masih dengan terus berteriak.

"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," tanya Nikita.

Baca Juga: Siapa Ingin Balikan, Luna Maya atau Ariel Noah? Hard Gumay: Masih Sangat Berharap

Nikita kemudian melontarkan kalimat bernada penolakan kepada petugas Kejari Serang.

Diduga, janda tiga anak itu tidak kooperatif saat akan ditahan.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Baca Juga: Menyoal Anak Perempuannya Didekati Pria, Vino G Bastian Katakan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X