Jejak Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Akhirnya Ditahan hingga Teriak Histeris

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:11 WIB
Jejak Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Jejak Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 25 Oktober 2022 malam.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan soal kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rencannya, Kejaksaan Negeri Serang akan melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Cucu Jenderal yang Bikin Nikita Mirzani Teriak Histeris saat Ditahan

Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari postingan Instagram Story perempuan yang akrab disapa Nyai itu dengan menampilkan tangkapan layar yang mencantumkan nama Dito Mahendra.

Usai postingan tersebut tersebar, Dito Mahendra lantas melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu

Dalam laporan tersebut, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Namun selama dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan Nikita tak kooperatif dan selalu mangkir. Berikut perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra selengkapnya:

Baca Juga: Jejak Digital Artis Inisial R Terungkap, Ketahuan Pemeran Asli Video Syur, Benar Artis Alim Ini

1. Dito Lapokan Nikita

Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

2. Nikita Tersangka

Kepastian status tersangka janda tiga anak itu ditetapkan tanggal 10 Juni 2022 usai Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari penyidik Polresta Serang Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X