AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji membeberkan empat hal yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa kematian Brigadir J adalah kasus pembunuhan berencana.
Susno Duadji mengutarakan pendapatnya soal kasus Ferdy Sambo dalam diskusi bertajuk 'Batal Gugat Presiden, Sambo Bebaskan 9 Januari?' yang digelar pada Minggu, 1 Januari 2022.
Menurut Susno Duadji, kasus Ferdy Sambo sangat mudah dibuktikan.
Baca Juga: Genuk Diterjang Banjir Besar, Ribuan Rumah Terendam, Warga Ngungsi di Mushala dan Sekolahan
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berusaha menyeret Richard Eliezer alias Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
Susno menjelaskan, ada 4 hal yang dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Melimpah! Ini Daftar Bansos 2023 yang Akan Cair, Insentif Rp450 Ribu hingga Rp4 Juta
Hal pertama adalah kematian Brigadir J itu sendiri.
Kedua adalah pengakuan Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang juga ikut menembak.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti," kata Susno seperti dikutip dari Suara.com.
Ketiga adalah jumlah tembakan yang diketahui dari hasil forensik.