AYOSEMARANG.COM -- Gugatan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang ditujukan kepada Presiden dan Kapolri semakin heboh dan jadi perbincangan publik.
Ferdy Sambo yang tidak terima dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri telah melakukan gugatan.
Gugatan suami Putri Candrawathi itu telah terdaftar dan teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyataan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.
Menurutnya, gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi dikutip dari Suara.com, Jumat, (30/12/2022).
Dalam gugatan yang dimohonkan, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Benar Ferdy Sambo Pelaku Tunggal? Ahli Hukum Pidana Sebut Orang Suruhan Tak Dapat Dipidana, Siapa?
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.