AYOSEMARANG.COM -- Dalam persidangan Selasa (27/12/2022) terkait rencana pembunuhan Brigadir J, dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah Elwi Danil, ahli hukum pidana dari Universitas Andalucía, yang ikut menjadi saksi ahli dalam meringankan Ferdy Sambo.
Namun pertanyaan salah satu penasehat hukum Ferdy Sambo saat itu dinilai keliru.
Pasalnya, ahli forensik lebih lanjut mengungkapkan Ferdy Sambo terancam hukuman pidana dengan memecat Bharada E sebagai eksekutor.
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo membedakan antara jenis kejahatan yang melibatkan pelaku intelektual (intellectual dader) dan pelaku materil atau eksekutor (materil dader).
Kedua jenis pidana yang dimaksud doenpleger dan uitlokking.
"Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu, (28/12/2022).
"Di dalam doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan di dalam uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan," sambungnya.
Setelah itulah Elwi menyinggung soal potensi hanya pelaku intelektual yang harus bertanggung jawab secara pidana sementara eksekutornya tidak. Hal ini merujuk pada pidana doenpleger.
"Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Elwi.
"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," lanjutnya.
Baca Juga: Trisha Eungelica Ungkap Rindu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Instagram: Cepat Pulang, Kangen