Benar Ferdy Sambo Pelaku Tunggal? Ahli Hukum Pidana Sebut Orang Suruhan Tak Dapat Dipidana, Siapa?

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 13:52 WIB
Saksi Ahli Ungkap 5 Faktor Penyebab Richard Eliezer Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Nomor 2 Tidak Terduga
Saksi Ahli Ungkap 5 Faktor Penyebab Richard Eliezer Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Nomor 2 Tidak Terduga

AYOSEMARANG.COM -- Dalam persidangan Selasa (27/12/2022) terkait rencana pembunuhan Brigadir J, dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satunya adalah Elwi Danil, ahli hukum pidana dari Universitas Andalucía, yang ikut menjadi saksi ahli dalam meringankan Ferdy Sambo.

Namun pertanyaan salah satu penasehat hukum Ferdy Sambo saat itu dinilai keliru.

Baca Juga: Babak BARU! Usai Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Tuding Ferdy Sambo Dalang Dibalik Laporan: Polisi Abdi Mafia

Pasalnya, ahli forensik lebih lanjut mengungkapkan Ferdy Sambo terancam hukuman pidana dengan memecat Bharada E sebagai eksekutor.

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo membedakan antara jenis kejahatan yang melibatkan pelaku intelektual (intellectual dader) dan pelaku materil atau eksekutor (materil dader).

Kedua jenis pidana yang dimaksud doenpleger dan uitlokking.

"Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu, (28/12/2022).

"Di dalam doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan di dalam uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan," sambungnya.

Baca Juga: PANAS! Ferdy Sambo Balas Serangan Bharada E dengan Beri Ultimatum Menohok, Sempat Sebut Akan Nyerah Pada Hakim

Setelah itulah Elwi menyinggung soal potensi hanya pelaku intelektual yang harus bertanggung jawab secara pidana sementara eksekutornya tidak. Hal ini merujuk pada pidana doenpleger.

"Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Elwi.

"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Trisha Eungelica Ungkap Rindu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Instagram: Cepat Pulang, Kangen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X