AYOSEAMARANG.COM -- Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar persidangan ditunda hingga Januari 2023 mendatang.
Permintaan penundaan persidangan jelang natal dan tahun baru oleh kuasa hukum Arif Rachman disampaikan usai mendengar keterangan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo selaku saksi mahkota.
Hanya saja, permintaan itu dengan tegas ditolak oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Kuasa hukum Arif Rachman meminta sidang dilanjutkan pada tanggal 5 atau 6 Januari 2023 mendatang dengan alasan persoalan waktu yang dinilai mepet.
"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru," ungkap kuasa hukum dikutip dari Suara.com jejaring media AyoSemarang. Sabtu (24/12/2022).
Dikatakan waktu mepet oleh tim kuasa hukum Arif Rachman karena kantor tempatnya bekerja bekerja sudah diliburkan.
"Di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia. Apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6?," tanya tim hukum Arif.
Mendengar usulan tersebut, hakim pun menolak. Alasannya, akan ada persidangan lanjutan dengan terdakwa yang lain di pada 5 Januari 2023.
"Ndak bisa. Karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam," ucap hakim.
"Kami juga nggak libur nih," sambung hakim.
Dia mempersilakan anggota tim hukum Arif jika ingin mengambil cuti dengan syarat ada anggota lain yang menggantikan.
"Kalau saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada. Kita tunda 29 Desember ya dengan keterangan ahli," kata hakim.