Diketahui, Arif Rachman Arifin adalah mantan perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai sebagai Pamen Yanma Polri.
Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri lantaran menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Arif Rachman lulusan Akpol 2001 ini berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan terakhirnya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.