AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Rabu, 21 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU telah menerapkan lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, JPU kembali menghadirkan ahli Psikologi, Reni Kusumowardhani dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) sebagai saksi ahli.
Dalam sidang tersebut, ahli Psikolog diminta untuk membeberkan hasil pemeriksaan psikologi dari kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV. Reni Kusumowardhani sebagai saksi ahli membeberkan hasil pemeriksaan psikologi kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Bharada E
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E disebutkan bahwa ia memiliki kecerdasan yang tergolong rata-rata.
Dikatakan Reni, potensi intelektual Bharada E digunakan secara maksimal dan memiliki kapasitas intelektual yang relatif baik.
Reni juga menyebut tingkat kepatuhan Bharada E tinggi terhadap figur otoritas.
Kuat Maruf
Selanjutnya, untuk terdakwa Kuat Maruf, Reni menyebut bahwa tingkat kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata.