SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih terus menyita perhatian publik.
Pasalnya, sejak mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J beberapa bulan yang lalu hingga kini masih terus bergulir di meja hijau.
Kematian Brigadir J itu menyeret lima terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J itu disebut Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinas Polri Duren Tiga.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 14 Desember 2022, Sambo membantah keterangan mantan ajudannya, Eliezer saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Bahkan, Sambo secara terang-terangan meminta pertanggungjawaban Eliezer yang diketahui menembak Yosua.
Sebelumnya Eliezer dalam keterangan membeberkan bahwa mantan atasannya, Sambo telah memberikan sejumlah uang dan handphone kepadanya setelah melakukan penembakan kepada Yosua.
Dalam keterangan Bharada E itu, Ia mengaku akan menyertakan dengan bukti foto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun keterangan dalam kesaksian Bharada E itu dibantah oleh Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi.
"Ditanggal 10 juga itu saya tidak pernah menjanjikan uang dan handphone, itu saya yang berikan karena handphone berada di meja depan ruangan saya," ujar Ferdy Sambo seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, pada Sabtu 17 Desember 2022.
Bahkan mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku tidak tahu soal keterangan yang ada dalam BAP Bharada E pada tanggal 5-6 Agustus 2022.