AYOSEMARANG.COM -- Belakangan publik digegerkan dengan munculnya statment dari sosok mantan hakim agung soal kartu truf Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sang Mantan Hakim Agung tersebut adalah Gayus Lumbuun membeberkan tiga elemen penting yang bisa membongkar kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tiga elemen tersebut diketahui sangat penting dalam mengungkap si penembak misterius selain Bharada E yang diduga adalah Ferdy Sambo sendiri.
Tiga elemen yang bikin Ferdy Sambo mati kutu
Ketiga elemen yang disebut Gayus Lumbuun yakni para terdakwa, ahli, dan saksi tersebut. Hal itu juga tertuang dalam KUHP.
"Tiga elemen di KHUP yakni keterangan terdakwa, ahli dan saksi," kata Gayus dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV, dikutip ayosemarang.com pada Senin, 12 Desember 2022.
Dijelaskan Gayus Lumbuun, tiga elemen tersebut yang akan membantu hakim ketua dalam memberikan putusan pada perkara pembunuhan Brigadir J.
Sementara untuk perkara kematian Brigadir J, Gayus menilai bahwa Hakim Ketua sudah banyak berbuat untuk mengggali kebenaran berdasarkan dakwaan .
Baca Juga: Akibat Aduan Cinta Pertama Ferdy Sambo Buatnya Murka hingga Bunuh Brigadir J
"Tapi bagi saya peran yang menetukan adalah ahli," katanya Gayus.
Utamanya pada saat Richard Eliezer atau Bharada E memberi keterangan yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.