Kecewa Ikuti Skenario Ferdy Sambo Berujung PDTH, Bagaimana Nasib Hendra Kurniawan?

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:29 WIB
Hendra Kurniawan Kecewa Ikuti Skenario Ferdy Sambo Berujung PDTH. Tangkap Layar YouTube KOMPAS TV (Tangkap Layar YouTube KOMPAS TV)
Hendra Kurniawan Kecewa Ikuti Skenario Ferdy Sambo Berujung PDTH. Tangkap Layar YouTube KOMPAS TV (Tangkap Layar YouTube KOMPAS TV)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengaku kecewa dan keberatan atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) yang dialaminya.

PTDH yang dialami Hendra Kurniawan disebabkan karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan saat menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Jawaban Saksi Mahkota Irfan Widyanto Buat Hakim Kesal, Handphone para Ajudan Ferdy Sambo Hilang?

Dalam sidang lanjutan yang pada, Jumat 16 Desember 2022, Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Irfan Widyanto.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Hendra Kurniawan mengaku kecewa atas putusan PTDH yang ia terima, sehingga melakukan upaya banding.

Selain sebagai saksi dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan yang juga selaku terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang itu, awalnya Jaksa menanyakan apakah Hendra Kurniawan juga termasuk orang yang disidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tak Miliki Surat Perintah, Irfan Widyanto Berani Amankan DVR CCTV di Duren Tiga, Takut sama Ferdy Sambo?

"Disidang kode etik Polri, tuntutannya PTDH, betul tapi upaya banding ya Pak," kata Hendra Kurniawan seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 17 Desember 2022.

Hendra Kurniawan juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini dimutasi ke Pati Yanma atas keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice.

"Setau saya kalau tidak ada jabatan itu demosi, Pak didemosi karena dimutasikan sebagai Pati Yanma karena permasalahan kode etik," ungkap Hendra.

"Terkait masalah apa yang kemudian menyebabkan saudara harus di kode etik," tanya jaksa.

Baca Juga: Hancurkan Skenario, Bharada E Buka FOTO Saat Ditawari Uang Rp1 Miliar, Ferdy Sambo Panik? Hukuman Mati Menanti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X