AYOSEMARANG.COM -- Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan menghadirkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto menguak fakta terbaru.
Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 15 Desember 2022, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Irfan Widyanto mengaku tidak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Irfan Widyanto saat JPU menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut tembak menembak ajudan Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto mengatakan dirinya sudah tahu perihal peristiwa tembak menembak sebelum diperintah mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi Duren Tiga.
"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?" tanya jaksa ke Irfan Widyanto.
"Sudah tahu," jawab Irfan kepada Jaksa, seperti dikutip ayosemarang.com dari PMJ News, Jumat 16 Desember 2022.
JPU juga menanyakan terkait tujuan dari pengamanan DVR CCTV tersebut, namun Irfan Widyanto mengaku saat itu dirinya tidak tahu alasan di balik perintah pengamanan tersebut.
Irfan Widyanto hanya sempat berpikiran jika dirinya diperintah mengamankan DVR CCTV itu untuk kepentingan penyidikan.
"Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya," ungkap Irfan Widyanto.
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," tambahnya.
Baca Juga: Naruto Tanggal 17 Desember 2022 Ada Pengumuman Apa? BENAR Naruto 17 12 2022 Teori Remake?