AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, kini memasuki babak baru.
Diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik sejak dimulainya digelar pada pertengahan Oktober 2022 lalu dengan lima terdakwa, diantaranya Ferdy Sambo bersama istri dan sopir pribadinya juga ajudan.
Kali ini pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, JPU menghadirkan ahli balistik dan ahli poligraf.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV oleh ayosemarang.com, pada Kamis 15 Desember 2022. Saksi ahli poligraf ini akan membeberkan skor kebohongan dari kelima terdakwa.
Kelima terdakwa yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan Justice Collaborator.
Selanjutnya, Aji Fibriyanto yang merupakan ahli poligraf yang ditunjuk oleh JPU untuk bersaksi menjelaskan hasil tes poligraf terhadap lima terdakwa, dan indikator disebut bohong maupun jujur.
"Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan)," sebut Aji Fibriyanto.
Dalam keterangan berdasarkan hasil poligraf, diketahui salag satu terdakwa yakni Kuat Maruf mendapat hasil minus 13 dan terindikasi berbohong terkait pertanyaan apakah Kuat melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Lalu kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kuat Maruf untuk menanggapi keterangan dari ahli poligraf, Aji Febrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Baik, selanjutnya kepada terdakwa Kuat Maruf, bagaimana tanggapan saudara terhadap keterangan ahli ini? Apakah benar semua atau tidak tahu menahu?," tanya hakim.