Lawan Hakim Wahyu Iman Santoso dan Buat Pelaporan ke Komisi Yudisial, Bagaimana Nasib Kuat Maruf Selanjutnya?

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 16:01 WIB
Lawan hakim Wahyu Iman Santoso dan buat pelaporan ke Komisi Yudisial, bagaimana nasib Kuat Maruf selanjutnya. (PMJ News)
Lawan hakim Wahyu Iman Santoso dan buat pelaporan ke Komisi Yudisial, bagaimana nasib Kuat Maruf selanjutnya. (PMJ News)

AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf, melakukan perlawanan kepada hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuat Maruf dikabarkan telah melaporkan ketua hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Wahyu Iman Santoso merupakan hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Wisata Edukasi Museum Karst Indonesia, Suguhkan Objek Kekinian Nan Seru

Ketua hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dalam proses persidangan berlangsung.

Terkait dengan kabar pelaporan Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu, disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Irwan Irawan.

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," ungkap Irwan, dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Dilaporkannya Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial diketahui karena berkaitan dengan sikap hakim yang menurut kubu Kuat Maruf telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Cek Daftar Harga HP OPPO Terbaru dan TERMURAH A Series Per Desember 2022, Baterai Gajah, Sikat Bestie

"Sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," sambung Irwan.

Berkaitan dengan laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut memberikan respon, pada Kamis 8 Desember 2022 kemarin.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto menyampaikan, jika pelaporan tersebut adalah hal yang lumrah.

Menurut Djuyamto, itu adalah hak dari pihak yang berperkara dalam menyikapi hakim yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Erina Gudono Panen Keluhan Publik, Kaesang Pangarep Pasrah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X