AYOSEMARANG.COM -- Febri Diansyah pengacara keluarga terdakwa Ferdy Sambo bersikeras adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J menjadi motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah mengklaim ada empat bukti yang sebenarnya tidak terbantahkan yang nantinya akan dipaparkan di persidangan.
Namun hal tersebut tegas dibantah oleh kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak.
Martin Lukas menegaskan, isu pelecehan seksual yang digembar-gemborkan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah sama sekali tak ada bukti.
Salah satunya Putri Candrawathi sendiri tidak melakukan visum yang bisa dijadikan alat bukti atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti,” kata Martin Lukas dalam sebuah diskusi dikutip ayosemarang, Selasa 15 November 2022 pada kanal YouTube tvOneNews.
Tudingan yang dialamatkan kepada Brigadir J melecehkan istri atasannya sendiri, kata Martin jelas sangat tidak masuk akal.
Martin juga membantah membantah pernyataan terdakwa Kuat Maruf yang mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap turun dari kamar Putri Candrawathi.
Menurutnya hal ini juga tidak masuk akal, Martin lantas curiga jangan sampai yang melecehkan Putri Candrawathi adalah Kuat Maruf.
“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga. Jadi ya sudahlah anak klien Saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba bu PC itu ya Kuat Sendiri, jadi menurut Saya ini halusinasi,” bebernya.