BOCOR! Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri? Apa Isinya? Siap SYOK

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 13:45 WIB
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)

AYOSEMARANG.COM -- Publik kembali dibuat heboh oleh Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang tidak menerima dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini melayangkan gugatan.

Tak hanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digugat Ferdy Sambo, Presiden Joko Widodo pun ikut tergugat.

Baca Juga: Benar Ferdy Sambo Pelaku Tunggal? Ahli Hukum Pidana Sebut Orang Suruhan Tak Dapat Dipidana, Siapa?

Ferdy Sambo ajukan gugatan kepada Presiden RI dan Polri
Ferdy Sambo ajukan gugatan kepada Presiden RI dan Polri

Gugatan suami Putri Candrawathi itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta dan telah terdaftar.

Gugatan mantan Kepala Divisi Propam Polri ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022.

"Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca Juga: Benar Ferdy Sambo Pelaku Tunggal? Ahli Hukum Pidana Sebut Orang Suruhan Tak Dapat Dipidana, Siapa?

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, berikut isi permohonan yang disampaikan Ferdy Sambo dalam gugatannya:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

2. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X