Mantan jenderal bintang dua itu diputus bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembunuhan berencana Brigadir, suami Putri Candrawahi itu juga melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.