Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Ancaman? Sengaja Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo 5 Jam Nonstop

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:18 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan  vonis hukuman mati Ferdy Sambo.   (VOI.ID)
Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (VOI.ID)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Nama Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan selama berjalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang mempimpin sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Apalagi setelah Wahyu Iman Santoso dengan tegas memberi vonis hukuman mati untuk eks Kadiv Propam Polri itu.

Usai putusan vonis tersebut nama hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu langsung viral di media sosial.

Masyarakat yang mengikuti sidang yang berlasung, Senin 13 Februari 2023, sempat dibuat tercengang saat Wahyu membacakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo nonstop lima jam lebih.

Pengamat hukum sekaligus pengacara, Jamin Ginting, justru memberi apresiasi tersendiri untuk Wahyu.

Jamin mengatakan pembacaan nonstop lima jam lebih tanpa henti itu menunjukan jika hakim menghindari kemungkinan adanya ancaman.

"Jadi dia (hakim) menyadari, kalau saya berhenti sebelum putusan dibacakan, untuk sela atau break istirahat nanti ancamannya banyak sekali," kata Jamin seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu 15 Februari 2023.

Acaman yang dimaksud Jamin yakni intervensi dari pihak tertentu untuk memutus lebih rendah hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa.

"Itulah saya lihat pak Iman Wahyu dia tidak berhenti lima jam baca terus tidak istirahat, karena dia menyadari apabila dia istirahat, di tempat dia duduk atau di manapun akan banyak intervensi, untuk memutuskan lebih rendah, ini saya apresiasi, ini menjadi contoh bagi semua kasus-kasus, keadilan diutamakan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim Wahyu dalam putusannya menegaskan jika eks Kadiv Propam Polri itu dengan sah melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang menyebabkan hilannya nyawa seseorang.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," ucap Hakim Wahyu.

Diketahui, vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

Sebelumnya JPU menuntut Sambo dengan pidana seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X