nasional

8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Mualaf

Kamis, 22 April 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi, penerima zakat fitrah (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSELATAN.COM -- Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan Ramadan umat muslim yang hidup berkecukupan juga memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Zakat dibedakan menjadi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal adalah zakat penghasilan yang dihasilkan dari kerja bertani, melaut, berdagang, ternak, dan lain sebagainya. Zakat maal juga bisa dilakukan kapanpun.

Sementara, zakat fitrah harus dilaksanakan ketika bulan Ramadan, biasanya menjelang hari raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah juga telah ditentukan yaitu 2,5 kilogram beras atau bahan pokok lainnya.

AYO BACA : Begini Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Meskipun wajib hukumnya, namun hanya umat muslim yang sudah berkecukupan yang harus melakukan zakat fitrah. Sementara bagi yang kekurangan justru wajib menerima zakat fitrah.

Dikutip dari NU Online tentang "Ulasan tentang Zakat Fitrah" oleh KH A Nuril Huda, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

AYO BACA : Dugaan Penyebab Hilang Kontak Kapal Selam Naggala-402

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Halaman:

Tags

Terkini