Polri Bakal Pecat Randy Bagus Hari Sasongko dengan Tidak Hormat!

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 16:30 WIB
Polri bakal pecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan Tidak Hormatdok Divisi Humas Polda Jatim
Polri bakal pecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan Tidak Hormatdok Divisi Humas Polda Jatim

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kasus meninggalnya Novia Widyasari Rahayu karena dipaksa aborsi oleh anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko terus mendapat sorotan.

Markas Besar (Mabes) Polri bakal tak pandang buku terkait penanganan hukum kepada Randy Bagus Hari Sasongko.

Polri menegaskan bakal memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jika terbukti bersalah atas kasus meninggalnya Novia Widyasari Rahayu.

Baca Juga: KONDISI TERKINI Ustaz Zacky Mirza Usai Kecelakaan di Bireuen Aceh

Hal itu dijelaskan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, yang menegaskan, akan menyeret Randy Bagus Hari Sasongko itu ke proses pemidanaan.

“Polri berkomitmen untuk penanganan kasus ini. Dan akan menindak tegas yang bersangkutan (Bripda Randy) jika memang terbukti bersalah,” ujar Dedi, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari republika.co.id.

Kata dia, proses penyidikan kasus tersebut, masih terus berjalan dengan serangkaian pemeriksaan.

“Polri akan menindak tegas dengan Komisi Kode Etik Polri untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Dan Polri akan memproses kasus ini secara pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata dedi menambahkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Desember 2021 : Aries, Taurus dan Gemini Hilangkan Semua Keraguan

Perintah untuk penanganan cepat kasus tersebut, pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo. Pada Sabtu (4/12), via jejaring media sosialnya, Kapolri menyampaikan ke publik atas pengungkapan kasus tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan. “Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur, dan akan segera disampaikan ke masyarakat hasilnya,” kata Jenderal Sigit. Saat ini, Bripda Randy, pun sudah dalam penahanan di Polda Jatim.

NWR, adalah mahasiswi Universita Brawijaya, Jatim. Perempuan 23 tahun itu, ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya di Mojokerto, pada Kamis (2/12).

NWR, nekat bunuh diri dengan meminum racun. Diketahui sementara ini, NWR melakukan aksi bunuh diri itu, karena depresi. Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim, pada Sabtu (4/12) menyampaikan, NWR punya hubungan asmara dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019.

Baca Juga: PREVIEW Persita Tangerang vs PSIS Semarang: Tak Ingin Remehkan Lawan, Imran Minta Mahesa Jenar Bangkit

Dari pemeriksaan diketahui Bripda Randy menyuruh NWR melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020, dan Agustus 2021. Atas perbuatannya itu, Bripda Randy sementara ini dijerat dengan aturan internal Pasal 7 dan Pasal11 Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri. Adapun perbuatan pidana terhadap Bripda Randy, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, ancaman pidana selama lima tahun terkait pengguguran kandungan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X