JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) gagalkan upaya penyelundupan kuda laut kering.
Upaya pengiriman kuda laut kering itu akan dikirimkan ke Vietnam melalui Jakarta tanpa dilengkapi dokumen.
Dari upaya penyelundupan itu, BKIPM berhasil mengagalkan upaya pengiriman 220,12 kg yang dikemas dalam 23 master karton kuda laut kering dengan nilai mencapai Rp. 1.100.000.000.
Kepala BKIPM, Rina mengungkapkan aparat telah menahan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan SF pada saat penindakan di sebuah gudang di Marunda, untuk dimintai keterangan Jakarta Utara.
Baca Juga: Rawat Toleransi antar Umat Beragama, Desa Kalirejo jadi Pelopor Desa Rukun Harmoni
"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip republika.co.id.
Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
"Jadi ada seseorang juga di Vietnam yang siap menerima barang-barang ilegal ini nantinya," terang Rina.
Baca Juga: 5 Waifu Idaman para Pecinta Anime Jepang
Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.
"Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logsitik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia," urainya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan PPNS KKP. Dalam kesempatan tersebut, Rina menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas aksi penyelundupan komoditas keluatan dan perikanan.
Baca Juga: PIALA AFF 2020: Jelang Indonesia vs Vietnam, Nhu Thuan Mulai Tebar Psywar
"Tentu ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kita harus menindak tegas aksi penyelundupan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur serta komoditas kelautan dan perikanan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang apabila praktik ini terus berlanjut.