Usut Dugaan Korupsi, Kejakgung Periksa Petinggi Garuda Indonesia dan Citilink

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 13:26 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk (Dokumen Kejagung RI)
Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk (Dokumen Kejagung RI)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Proses penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terus berlanjut.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rbau 26 Januari 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia.

Dari keempat yang di periksa atas dugaan korupsi PT. Garuda Indonesia itu mereka adalah Capt HR, RK, PNH, dan SN.

Baca Juga: 5 Zodiak Cocok untuk Pasangan Cancer, Bisa Jadi Romeo dan Juliet

Dikutip dari website resmi Kejaksaan Republik Indonesia, mereka yang diperiksa antara lain:

  • HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
  • RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

Baca Juga: PREVIEW Madura United vs PSIS Semarang: Misi Laskar Sape Kerrab Kembali ke Papan Atas

  • PNH selaku Direktur Produksi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
  • SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

Baca Juga: PREVIEW Madura United vs PSIS Semarang: Dragan Djukanovic Minta Laskar Mahesa Jenar Punya Mental Pemenang

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X