SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Ustaz Khalid Basalamah akhirnya resmi di laporkan karena dugaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya tentang wayang.
Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan polisi oleh artis Shandy Tumiwa yang juga sebagai humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP).
Ketika melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri, pada Kamis 17 Februari 2022, Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya, Yulsandi Pramana Putra.
Baca Juga: Perhatikan! Panduan Memilih Vaksin Booster untuk Cegah Terinfeksi Covid-19
"Hari ini kita buat laporan polisi, inisial terlapor adalah KB dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Laporan kita sudah diterima, syarat sudah dipenuhi semua," kata Yulsandi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan seperti dikutip dari suara.com.
"Tadi kita udah konsultasi yang diterima adalah pasal 14 dan atau 15 KUHP dan kemudian pasal 16, kemudian pasa 156," ujarnya lagi.
Baca Juga: Satu Jam Paling Mustajab di Hari Jumat, Doa akan Diijabah oleh Allah
Yulsandi kemudian meluruskan kabar ditolaknya laporan Sandy Tumiwa pada Selasa (15/2/2022). Dia bilang bukan ditolak, melainkan masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Kekinian, berkas itu telah dilengkapi dan laporan resmi terdaftar dengan nomor polisi STTL/50/I1/2022/BARESKRIM.
"Sudah lengkap semua.Tidak ditolak tapi," ujar Yulsandi.
Sementara Sandy Tumiwa tak berbicara panjang lebar.
Baca Juga: RESMI, Red Velvet Comeback!
"Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," kata Sandy Tumiwa.
Sebagaimana diketahui, Ustaz Khalid Basalamah baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena ucapannya yang dianggap mengharamkan wayang. Ucapan sang ustaz ini berawal saat dia menjawab pertanyaan dari seorang jamaah soal hukum dalang dan wayang.