Detik-detik Mobil Daus Mini Dikejar Polisi, Ternyata Ini Pelanggarannya

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 07:38 WIB
Viral di media sosial video detik-detik ketika mobil Daus Mini sedang dikejar polisi.  (Instagram/dreamteam_restrodepok)
Viral di media sosial video detik-detik ketika mobil Daus Mini sedang dikejar polisi. (Instagram/dreamteam_restrodepok)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Viral di media sosial video detik-detik ketika mobil Daus Mini sedang dikejar polisi.

Ternyata mobil Daus Mini melanggar lalu lintas saat melintas di kawasan Depok, Jawa Barat.

Diketahui, mobil Toyota Fortuner Daus Mini memakai rotator.

Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, mobil Daus Mini berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Total Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Penipuan Binary Option

"Di Jalan Margonda kami kejar dari putaran Toyota dan kami berhentikan hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," ujar Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, dikutip dari Suara.com, Jumat 11 Maret 2022.

Tak hanya menggunakan rotator, ditemukan pelanggaran lain yakni plat nomor mobil tersebut diduga palsu karena tak sesuai dengan STNK.

"STNK tidak sesuai dengan pelat nomornya," lanjutnya.

Mobil Daus Mini kini telah diamankan di Polres Metro Depok. Sementara, polisi masih mendalami motif penggunaan rotator dan plat nomor palsu tersebut.

"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di polres," kata Winam.

Baca Juga: Dody Sudrajat Ngotot Vanessa Hamil Duluan, Haji Faisal Mohon Jangan Sebut Gala Anak Haram

Sebelumnya, dalam video unggahan akun Instagram dreamteam_restrodepok, tampak petugas dengan senjata lengkap yang sedang berpatroli dengan sepeda motor mengejar mobil Toyota Fortuner di jalan raya.

Petugas berhasil mendekati mobil tersebut dan minta sopir agar menepi.

Petugas kemudian bertanya pada sopir tentang pemakaian rotator.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X