Merasa Difitnah, Kaji Edan Bantah Nikmati Uang Korupsi e-KTP

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 17:24 WIB
Kaji Edan alias Onny Hendro Adhiaksono Bantah Nikmati Uang Korupsi e-KTP. (YouTube/Kuy Entertainment)
Kaji Edan alias Onny Hendro Adhiaksono Bantah Nikmati Uang Korupsi e-KTP. (YouTube/Kuy Entertainment)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kaji Edan alias Onny Hendro Adhiaksono belum lama ini digosipkan berada dalam pusaran kasus mega korupsi e-KTP.

Dengan tegas ia membantah tudingan netizen yang menduga ia ikut menikmati uang korupsi tersebut.

Kaji Edan menjelaskan, saat itu ia memang sempat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Klarifikasi Kaji Edan Usai Dituding Jadi Sumber Dana Juragan99

Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017, silam menghadirkannya sebagai saksi atas keterlibatan PT Mukarabi Sejahtera sebagai peserta lelang.

Dalam agenda sidang kasus korupsi e-KTP saat itu, Kaji Edan duduk menjadi saksi sebagai bekas Komisaris Utama PT Mukarabi Sejahtera.

"Dulu ceritanya gini, ada perusahaan, saya jadi Komisaris Utama di situ. Yang punya perusahaan bilang bahwa, 'wes iki arep bubar, kowe mudhun yo'. Saya supir (Komut), kowe mudhun iki arep dibubarke," jelas Kaji Edan melalui akun instagram pribadinya @kajiedan, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Kasus Juragan99, Crazy Rich Malang Pernah Jadi Tersangka

"Rupanya saya suruh turun, saya turun, saya keluar dari perusahaan itu. Rupanya perusahaa iki sing nggo melu trayek lelang e-KTP. Nah kenapa saya dipanggil (jadi saksi), saya hanya ditanya 'Eh, bener gak ini perusahaan dimiliki sama yang itu?'," kata lelaki yang dikenal sebagai Sultan Jagakarsa itu.

Kaji Edan pun merasa difitnah saat ada tudingan dan pemberitaan bahwa ia ikut menikmati uang hasil korupsi e-KTP. Ia menegaskan, tak ada satu rupiah pun uang kasus korupsi e-KTP yang masuk ke dalam kantongnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X