JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- DJ Chantal Dewi ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
dalam penangkapan DJ Chantal Dewi, polisi mengamankan barang bukti sabu sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, DJ Chantal Dewi Ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fico Fachriza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Iya (Chantal Dewi), seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis 17 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan, DJ seksi yang juga artis itu ditangkap pada, Rabu 16 Maret 2022, malam.
"Ditangkap semalam. Apartemen di Cilandak," imbuhnya.
Baca Juga: Profil Randa Septian beserta Agama, Artis FTV Ditangkap Karena Narkoba di Bali
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan DJ perempuan berinisial CD
"Seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," tutur Zulpan.
Namun Zulpan ketika itu enggan merinci detail daripada penangkapan CD.
Baca Juga: Thailand Negera Pertama di Asia Tenggara Resmi Legalkan Ganja
Dia hanya menyebut CD ditangkap terkiat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
"Terkait sabu. Info lainnya menyusul ya," pungkasnya.