JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Peristiwa kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah membuat duka cita banyak pihak.
Diketahui Vanessa Angel kecelakaan bersama suaminya Bibi Ardiansyah di Tol.
Pada peristiwa kecelakaan itu Tubagus Joddy mengendarai mobil yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kini Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara karena dianggap lalai pada saat mengendarai mobil yang membuat nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Sabtu, 19 Maret 2022
Joddy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka,” ujar Adi.
Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentanf Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masa penahanan selama tujuh tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah ia jalani.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tercipta Untukku - Ungu (New Version)
“Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Adi Prasetyo lagi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.
Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Baca Juga: 16 Kewajiban Bagi Pelaku UMK untuk Mengurus Sertifikasi Halal
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Jaksa.
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pleidoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Joddy.