Tersangka Kasus Binary Option Trading Binomo Bertambah Satu Orang, Perekrut Afiliator

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 20:00 WIB
  Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka kasus Binomo.  (Republika/Thoudy Badai)
Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Republika/Thoudy Badai)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Mabes Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait kasus penipuan binary option trading Binomo.

Dengan ditetapkannya Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait kasus penipuan binary option trading Binomo, saat ini pihak kepolisian sudah menjerat dua tersangka.

Sebelumnya, Indra Kenz terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penipuan binary option trading Binomo.

Baca Juga: YouTuber Ini Bongkar Siapa Pemilik Binomo Sebenarnya

Diketahui, Brian Edgar Nababan merupakan selaku manajer development Binomo.

Melansir republika.co.id, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tim penyidik menetapkan Brian Edgar sebagai tersangka, sejak Jumat 1 Maret 2022 lalu.

“Yang bersangkutan (Brian Edgar Nababan) ditangkap, dan ditetapkan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Brigjen Whisnu menerangkan, jika selama ini Indra Kenz, adalah selaku afiliator yang mempromosikan penipuan, dan investasi bodong tersebut lewat akun-akun media sosial.

Sedangkan Brian Edgar adalah tersangka sebagai developer dari aplikasi Binomo.

“Yang bersangkutan juga adalah pihak yang melakukan perekrutan afiliator, dan para influencer untuk menjadi afiliator,” terangnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Brian Edgar, dikatakan Whisnu, juga diketahui sebagai pihak yang mendaftar Binomo pada perusahaan Rusia 404 Group.

“Tersangka Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang sebagai dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” ujar Whisnu.

Brian Edgar ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X