Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300.000 untuk PKH, BPNT, dan Penjual Gorengan

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 08:53 WIB
Ilustrasi. Cara cek BLT minyak goreng senilai Rp300.000 yang segera disalurkan bulan April 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Ilustrasi. Cara cek BLT minyak goreng senilai Rp300.000 yang segera disalurkan bulan April 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara cek BLT minyak goreng yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2022.

Jokowi akan menyalurkan Bantuan Tunai Langsung atau BLT minyak goreng kepada masyarakat senilai Rp300.000.

BLT minyak goreng akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Baca Juga: 3 Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000, Segera Disalurkan Bulan April 2022

Bantuan ini disalurkan sebagai iinisiatif terhadap kenaikan harga minyak goreng akibat pergerakan pasar CPO (minyak sawit) global.

Lantas, bagaimana cara cek BLT minyak goreng?

-Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan
-Ketik nama lengkap yang ingin dicari informasinya sesuai KTP
-Masukkan dua kata (captcha) yang terdapat pada kotak kode
-Refresh laman jika kode tidak muncul atau kurang jelas.

-Klik "Cari Data", lalu akan muncul tabel informasi penerima bantuan

Baca Juga: Keistimewaan Doa Sholat Dhuha, Termasuk Dibangunkan Rumah di Surga

Sebagai informasi, pengecekan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus orang atau penerima yang bersangkutan. Bisa diwakili istri, suami, anak, atau anggota keluarga lainnya.

Sedangkan, tiga penerima BLT minyak goreng dari pemerintah yakni masyarakat yang sudah terdaftar pada data Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta penjual gorengan.

Itulah cara cek BLT minyak goreng senilai Rp300.000 yang segera disalurkan bulan April 2022.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X