JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo, Senin 4 April 2022, malam.
Diketahui, Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditahan.
Fakarich ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri
"Hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin 4 April 2022.
Apakah pria bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama ditahan atau tidak, Whisnu melanjutkan, keputusan tersebut akan disampaikan setelah penyidik selesai memeriksa tersangka.
"Diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Besok ditahan," lanjutnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya, Fakarich sempat dua kali mangkir dari panggilan, bahkan polisi berencana menjemput paksa.
Pria asal Medan itu akhirnya datang menyerahkan diri ke penyidik hingga ditetapkan tersangka.
Selain sebagai guru trading Indra Kenz, Fakarich jga diduga sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.