WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix Jadi Diblokir Kominfo? Hari Ini Batas Waktu Pendaftaran PSE

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:43 WIB
WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix jadi diblokir Kominfo? (freepik)
WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix jadi diblokir Kominfo? (freepik)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apakah WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix jadi diblokir Kominfo?

Kominfo sudah menetapkan batas akhir bagi para perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka akses platform akan dikenakan sanksi secara bertahap hingga pemblokiran secara permanen.

Baca Juga: 15 Aplikasi Sudah Terdaftar PSE Kominfo, Aman Tak Diblokir, Ada TikTok, Mobile Legends, hingga Shopee

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE tersebut dilakukan guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Muncul pertanyaan dari masyarakat, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix sudah mendaftar PSE Kominfo?

Baca Juga: Heboh Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia, WhatsApp Sampai Netflix Terancam Diblokir Kominfo

WhatsApp akhirnya mendaftar ke PSE Kominfo satu hari sebelum batas waktu berakhir.

Dikutip dari laman resmi PSE Kominfo WhatsApp telah mendaftarkan aplikasinya per 19 Juli 2022 kemarin.

Aplikasi bertukar pesan yang sebagian besar dipakai masyarakat Indonesia ini didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh Facebook Singapore PTE LTD dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Selain itu, Instagram maupun Instagram.com juga sudah terdaftar dengan nomor tanda daftar PSE yaitu 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 dan 004994.03/DJAI.PSE/07/2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X