AYOSEMARANG.COM--Terkait aksi mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Baim Wong dan istrinya sukses jadi sorotan.
Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashin Week atas nama perusahaannya yaitu PT Tiger Wong Entertainment.
Hal tersebut justru mendapat berbagai respon dari publik.
Baca Juga: Cuitan Tajam Ernest Terkait Aksi Baim Wong Klaim Merek Citayam Fashion Week: Tak Tahu Malu!
Selain publik Komika Ernest Prakarsa juga menuliskan cuitan tajamnya terhadap aksi Baim Wong dan Paula Verhoeve terkait pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut.
"Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia," ujar Ernest Prakasa.
Yang dimaksud HAKI oleh Ernest Prakasa tersebut itu adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Namun tahukah kamu apakah HAKI itu sebenarnya?
Aturan mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI) sendiri sebenernya diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengetahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Dikutip dari situs Universtias Medan Area, HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Sederhananya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.