Berlaku Mulai 30 Agustus 2022, Cermati! Ini ATURAN BARU Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Booster?

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:38 WIB
Pramugari dan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).(Foto: KAI)
Pramugari dan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).(Foto: KAI)

AYOSEMARANG.COM -- Kabar terbaru bagi Traveler yang akan melakukan perjalanan dnegan menggunakan Kereta Api!

Khususnya bagi para pengguna kereta api Jarak Jauh, kini ada aturan baru yang akan berlaku mulai 30 Agustus 2022 ini.

Wajib tahu! Demi kenyamanan dan keamanan sata melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh penting mengetahui aturan barunya berikut ini.

Melansir dari laman instagram resmi @keretaapikita yang diunggah pada 28 Agustus 2022, berikut aturan baru naik Kereta Api KA Jarak Jauh per 30 Agustus 2022:

Perubahan Aturan Perjalanan KA Jarak Jauh

"Untuk kamu yang akan melakukan perjalanan KA mulai tanggal 30 Agustus 2022, #kakmin kasih tau nih bahwa ada perubahan aturan menyesuaikan peraturan pemerintah dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ya," tulis akun @keretaapikita.

Disebutkan bahwa akan ada perubahan soal vaksinasi covid19 bagi pengguna yang akan naik kereta api KA jarak jauh.

"Perubahannya yaitu pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster)," lanjut @keretaapikita.

Namun ada pengecualian bagi usia di bawah 18 tahun.

"Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar @keretaapikita.

Bagi yang belum melengkapi aturan vaksin tersebut masih dibolehkan naik KA jarak jauh, hanya saja ada syarat yang wajib dipenuhi.

Siap untuk traveling kemana yuk kita untuk menghabiskan momen akhir bulan Agustus dengan naik kereta api?

Tetap waspada dan selalu mematuhi prokes, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X