AYOSEMARANG.COM – Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tengah menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, ia merupakan jenderal polisi pertama yang melakukan pembunuhan berencana. Tak tanggung-tanggung, korbannya merupakan anak buahnya sendiri.
Dan kini, isu tersebut melebar karena dirinya dikaitkan kembali dalam konspirasi kasus KM 50.
Saat menangani kasus KM50, Ferdy Sambo menduduki posisi penting, yakni sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Jabatan tersebut diterima satu tahun sebelum akhirnya diangkat di jabatan yang saat ini sedang dinonaktifkan yakni Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Resmikan Makam Kyai Slamet dan TPQ Al Irsyad, Ini Harapan Kabid Propam Polda Jateng
Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020.
Lalu, apa hubungan Ferdy Sambo dengan penembakan di KM 50 yang menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) itu?
Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri itu memiliki tugas untuk mengusut penembakan terhadap 6 anggota FPI di KM 50. Yang pada saat itu, Sambo telah menurunkan 30 anggota tim Propam Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Diketahui, kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 itu menewaskan 6 anggota FPI pada akhir Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek, berikut ini.
- Andi Oktiawan (33)
- Ahmad Sofiyan (26)
- Lutfi Hakim (25)
- Faiz Ahmad Syukur (22)
- Muhammad Suci Khadavi (21)
- Muhammad Reza (20)
Pada waktu itu, Sambo menugaskan tim untuk melakukan cek penggunaan kekuatan oleh 30 personel Polri dalam peristiwa KM 50. Penurunan 30 orang itu juga bukan karena disebabkan adanya tanda-tanda pelanggaran dalam tragedi KM 50.
Pada kasus penembakan KM50 ini, 2 anggota FPI diduga terlibat baku tembak, sedangkan 4 anggota lain diduga ditembak dalam mobil sebab melakukan perlawanan.
Selain itu, terkait 2 anggota yang tewas akibat baku tembak, Sekretaris FPI Munarman mengaku bahwa anggota FPI tidak pernah dilengkapi dengan senjata api.
Lalu, dalam proses kasusnya di meja pengadilan, Majelis Hakim perkara KM50 menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Diketahui, salah satu bawahan Ferdy Sambo saat menangani kasus KM 50 itu, juga terlibat dalam kasus Brigadir J. Dia adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen.
Handik Zusen pun pernah menjadi bawahan Sambo di Polda Metro Jaya. Bahkan, ternyata Handik masuk ke dalam daftar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin oleh Sambo.***