Cara Cek Penerima BSU Tahap II yang Segera Disalurkan, Ada 2 Juta Calon Penerima, Apakah Anda Termasuk?

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 14:41 WIB
Cara Cek Penerima BSU Tahap II yang Segera Disalurkan, Ada 2 Juta Calon Penerima, Apakah Anda Termasuk?
Cara Cek Penerima BSU Tahap II yang Segera Disalurkan, Ada 2 Juta Calon Penerima, Apakah Anda Termasuk?



AYOSEMARANG.COM -- Dialnsir dari instagram Kementrian Ketenagakerjaan RI @kemnaker mengumumkan bahwa BSU Tahap II agar segera disalurkan.

Pengumuman BSU Tahap II tersebut di update pada 18 September 2022 dengan caption menyuruh calon penerima bersiap.

"Bersiap! BSU Tahap II Cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 ya Rekanaker," tulis pada caption postingan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Gratis! Cara Mudah Ubah Video YouTube Menjadi MP3 dengan Savefrom

Nah bagi anda yang sedang menantikan bantuan subsidi upah pada tahap kedua tersebut, coba lakukan pengecekan.

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap II

Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah itu, scroll ke bagian bawah nanti akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Selanjutnya silahkan masukan data Anda seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
Setelah seluruh data yang masukan benar
Klik tombol “Lanjutkan”.
Nanti Sistem akan mencari data sesuai yang anda inputkan.
Selesai

Baca Juga: Om Kuat Mati Kutu! Istrinya Buka Suara, Bongkar Kelakuan Tercela Terhadap Keluarga hingga Drama Peselingkuhan

Penyaluran Dana pada tahap II ini masih sama yaitu Rp600.000 yang bisa langsung cair bila sudah didapatkan penerima BSU.

Untuk dapat menerima bantuan subsidi upah tahap II anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan BSU Tahap II

Calon penerima harus merupakan penduduk asli negara Indonesia (WNI).
Calon penerima harus aktif dalam program BPJS sampai dengan 30 Juli 2022.
Calon penerima memiliki gaji/upah paling banyak Rp3.500.00 per bulannya. 
Calon penerima bukan merupakan pegawai negeri sipil maupun TNI atau Polri.
Calon penerima tidak termasuk penerima kartu prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Download Lagu dengan Mudah! Konversi Video YouTube atau TikTok Menjadi MP3 Melalui Y2mate, Begini Caranya

Bila anda memenuhi syarat di atas maka bisa berkemungkinan akan mendapatkan BSU Tahap II yang akan disalurkan nanti.

Demikian informasi cara cek status penerima BSU tahap II dan syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi salah satu calon penerima bantuan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X