2 Link Live Streaming Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:04 WIB
Link Live Streaming Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar TV Polri)
Link Live Streaming Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar TV Polri)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat bisa mengikuti secara langsung jalanannya sidang obstruction of justice Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir melalui link live streaming yang sudah disediakan.

Diketahui, sidang obstruction of justice Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanhari ini Rabu 19 Oktober 2022, dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang obstruction of justice Ferdy Sambo akan menghadirkan tujuh terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 2 Point Mencengangkan Dakwaan Terhadap Bharada E Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Posisi Sambo Makin Berat?

Ketujuh terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Sidang yang dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji akan dipimpin ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santoso serta dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Terhadap terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto PN Jakarta Selatan menunjuk Afrizal Hadi sebagai ketua majelis hakim dan hakim Raden Ari Muladi, M. Ramdes.

Baca Juga: AKHIRNYA Dibuka, Ini Wajah ASLI Putri Candrawathi Tanpa Masker Terbongkar Saat Hadiri Sidang Kasus Brigadir J

Kemudian majelis hakim terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis Akhmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan

Dikutip dari ayobandung.com, masyarakat bisa menonton langsung sidang obstruction of justice Ferdy Sambo dengan mengakses link live streaming berikut ini:

KLIK KLIK DISINI

KLIK KLIK DISINI

Itulah informasi terkait link live streaming sidang obstruction of justice Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J yang digelat hari ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X