AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atas nama Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Tak heran karena misteri demi misteri terus menyelimuti kasus Ferdy Sambo yang tega membunuh ajudannya sendiri itu.
Setelah berbulan-bulan penyelidikan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menghadapi dakwaan yang diajukan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf kemudian didakwa 8 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU pada Senin 16 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf.
"Kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyelidiki dan menangani kasus ini untuk mengambil keputusan dan menyatakan bahwa terdakwa Kuat Maruf dinyatakan bersalah secara sah atas tindak pidana tersebut," tegas JPU dikutip Ayosemarang.com dari laman PMJ News.
Jaksa menilai Kuat Maruf turut serta menghilangkan nyawa seseorang yang direncanakan sebelumnya dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Usai Dilecehkan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Tidur Bareng ART Susi: Yosua Saya Suruh Keluar
"Terdakwa Ma'ruf Kuat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi waktu penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Dalam kasus itu, terdakwa Kuat Maruf diketahui terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal.
Semua tersangka tersebut diketahui terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.