SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Para ibu biasanya mulai sibuk di dapur untuk memasak makanan persiapan buka puasa menjelang sore.
Di akhir proses memasak, ada kebiasaan mencicipi masakan untuk sekadar memastikan apakah rasanya sudah pas.
AYO BACA : Apakah Disuntik Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Namun, saat kondisi puasa seperti ini, apakah mencicipi makanan saat sedang memasak diperbolehkan? Bagaimana hukumnya?
Melansir laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:
AYO BACA : Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020, Ini Tarif Barunya
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh," demikian Az-Zayadi menerangkan.
Melihat keterangan ini, maka bisa disimpulkan jika mencicipi masakan bagi mereka yang puasa selama ia berkepentingan, maka tidak masalah.
Asal saja, usai dicicipi, masakan tersebut segera dikeluarkan kembali. Ingat, jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Jika ditelan sudah pasti akan membatalkan puasa.
AYO BACA : Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?