Begini Cara Tukar Uang THR Lebaran agar Terhindar dari Riba!

photo author
- Senin, 10 Mei 2021 | 13:25 WIB
Dikarenakan ada larangan mudik, para penukar uang di Jalan Pahlawan mengalami penurunan pelanggan. Namun ada juga yang masih optimistis akan ramai pada H-3 lebaran. (AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa)
Dikarenakan ada larangan mudik, para penukar uang di Jalan Pahlawan mengalami penurunan pelanggan. Namun ada juga yang masih optimistis akan ramai pada H-3 lebaran. (AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa)

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM --  Pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara adalah tradisi tersendiri saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Namun, polemik mencuat ke permukaan ketika adanya perbedaan pendapat terkait hukum penukaran uang THR seperti yang beredar di sepanjang jalan Merdeka Kota Bandung. Ada yang bilang bahwa itu riba, ada yang menyatakan boleh-boleh saja.

Menurut anggota bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Tamyiz Dery, para penyedia jasa tukar uang THR ini pada prisnsip muamalah dalam islam adalah diperbolehkan.

"Dalam bidang muamalah seperti Money Changer, dia itu kan cari untung maka termasuk jasa. Dan dalam Islam memberi imbalan pada jasa itu diperbolehkan," kata Tamyiz di kantor MUI Kota Bandung, Senin, 10 Mei 2021.

Ia menjelaskan, agar terhindar dari transaksi riba saat menukar uang, para pembeli dan penyedia jasa tukar uang sebaiknya berunding untuk menemukan kesepakatan dalam hal pemberian upah jasa.

AYO BACA : Jasa Penukaran Uang Jelang Lebaran, Apakah Riba?

Ia melanjutkan, pemberian upah jasa ini didasari oleh prinsip yang menyatakan, tukar uang dengan uang harus sesuai atau setara harganya. Artinya, ada batas rasional yang menjadi batasannya.

"Intinya ada kesepakatan dulu antara calon pembeli dan penyedia jasa," katanya.

"Minimal 10 - 20% untuk upahnya, tapi semakin kecil upahnya semakin baik," sambungnya.

Berbeda dengan Fakta di Lapangan

Saran dari Tamyiz Dery terkait kesepakatan antara pembeli dan penyedia jasa berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

AYO BACA : Mudik Dilarang, Omzet Jasa Penukar Uang di Jalan Pahlawan Semarang Menurun

Salah seorang penyedia jasa tukar uang di Jalan Merdeka di Kota Bandung, Edi Santri (24), menuturkan, ia mematok seharga 10% terkait upah jasa penukaran uang. Ia juga tak menerima jika upah harus di bawah 10%.

Artinya, penyedia jasa tukar uang telah mematok harga terlebih dahulu sebelum menawarkan kesepakatan kepada calon pembeli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X