Gelar Sosialisasi dan FGD, LPS dan Kejaksaan Agung RI Sinergi Penegakan Hukum

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 12:16 WIB
LPS dan Kejaksaan Agung RI Sinergi Penegakan Hukum (Kavin Faza/Ayobandung)
LPS dan Kejaksaan Agung RI Sinergi Penegakan Hukum (Kavin Faza/Ayobandung)

 

AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan Agung RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah hukum Jawa Barat berlokasi di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis 14 September 2023.

Kegiatan sosialisasi dan FGD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah. Sosialisasi dan FGD ini bertujuan untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik, dan juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.

Baca Juga: Ikuti Kesuksesan Tahun Sebelumnya, LPS Kembali Menggelar LPS Banking Award 2023

"Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS," ujarnya saat memberikan sambutan sosialisasi.

Pihak LPS berharap, melalui FGD dan sosialisasi ini, peserta dapat lebih memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPS selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," paparnya.

Baca Juga: LPS Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Simpanan Nasabah Hilang Apabila Terjadi Pailit, Syaratnya 3T

Menurutnya, sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam penjaminan simpanan serta proses likuidasi. Hal ini pun tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat.

Selama kurun waktu periode 2005-2023, berdasarkan data per bulan Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah dari lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya, serta melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.

Dalam sambutannya, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan bahwa Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.

Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi di antara regulator dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN memang sangat diperlukan.

Baca Juga: LPS Lakukan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

"Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X