13. UMK Kota Banjarbaru tahun 2024 sebesar Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.282.906,03 per bulan
Berdasarkan hasil perhitungan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen maka dapat disimpulkan bahwa UMK tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Kotabaru.
Dimana wilayah itu upah minimum sebesar Rp3.432.351,65 sedangkan untuk UMK terendah dimiliki oleh empat kabupaten Kota yaitu Kabupaten Balangan, Banjar, Barito, dan Kota Banjarbaru dengan upah minimum sebesar Rp3.282.906,03.
Itulah informasi terkait dengan kepastian kenaikan UMP Kalsel 2024 dan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 jika mengalami kenaikan yang sama dengan UMP sebesar 4,22 persen. Semoga bermanfaat! ***