SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah 16 dan mencabut 1 UU terkait dengan sektor keuangan.
"Beberapa UU telah berusia cukup tua hingga ada yang lebih lebih dari 30 tahun sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman," katanya saat acara sosialisasi di Hotel Tentrem Semarang, Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga: Dipicu Pesan WA Tak Ajukan Tenaga Penunjang, Ratusan Honorer Dinkes Demo
Menurutnya, UU P2SK ini menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pasalnya, UU P2SK akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan.
Ia menjelaskan penguatan dalam UU P2SK ini dilakukan melalui 5 pilar, antara lain, memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan.
"Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan," tambahnya.
Setelah adanya UU P2SK diharapkan sektor keuangan di Indonesia menjadi lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan.
"Hadirnya UU P2SK ini mendukung peningkatan peran dan fungsi LPS melalui transformasi perluasan mandat LPS menjadi risk minimizer," imbuhnya.
Adapun, saat ini LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC (LPS-nya Amerika Serikat) atau KDIC (LPS-nya Korea Selatan).
"Dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention mana kala terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan. LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi, namun juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional," katanya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Kantoran, Selalu Bikin Fresh
Selain itu, salah satu perubahan besar pada LPS pasca-UU P2SK ini adalah adanya mandat baru yaitu LPS akan menjadi penjamin polis asuransi yang akan dilaksanakan maksimal 5 tahun sejak UU P2SK disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan M.A.Pa sosialisasi mengenai UU P2SK sangatlah penting untuk menguatkan sektor keuangan.