Kemenparekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif Berpartisipasi Dalam Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 10:23 WIB
Kemenparekraf/Baparekraf kembali menghadirkan Program Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) untuk tahun 2024.    (dok Kemenparekraf.)
Kemenparekraf/Baparekraf kembali menghadirkan Program Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) untuk tahun 2024.   (dok Kemenparekraf.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali menghadirkan Program Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) untuk tahun 2024. Program ini, yang telah memasuki edisi keempatnya, tahun ini diperkaya dengan inovasi dan penambahan subsektor ekonomi kreatif, termasuk subsektor gim.

 

Dengan demikian, pada tahun 2024, AKI akan melibatkan tujuh subsektor ekraf, yaitu kuliner, kriya, fesyen, aplikasi, musik, film, dan gim.

 

Dalam edisi tahun ini, AKI menargetkan pendaftaran dari 10.000 pelaku ekonomi kreatif, yang nantinya akan diseleksi untuk mendapatkan 360 peserta dari 12 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Kota Bekasi terpilih sebagai lokasi awal pelaksanaan AKI 2024, diikuti oleh Serang, Singkawang, Magelang, Blitar, Denpasar, Palu, Toba, Ternate, Tanjung Pinang, Labuan Bajo, dan Merauke.

 

Rangkaian Kegiatan

 

Periode pendaftaran AKI 2024 telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Maret 2024. Program ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP dan NPWP, dan berdomisili di Indonesia, tanpa biaya pendaftaran alias gratis. Akan tetapi, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta tergantung pada subsektor yang dipilih.

 

Untuk subsektor kuliner, kriya, fesyen, dan aplikasi/gim, calon peserta diharuskan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan dan menyertakan surat keterangan usaha.

 

Sementara itu, untuk subsektor musik dan film, diperlukan karya orisinal terbaru (dalam 2 tahun terakhir), dengan ketentuan khusus seperti penyertaan video klip untuk musik dan afiliasi dengan rumah produksi untuk film, bukan individu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X