Diskon Token Listrik 2025 Sebesar 50 Persen, Begini Cara Mudah Beli Token dan Cek Tagihan

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 22:22 WIB
Ilustrasi diskon token listrik PLN 50 persen 2025 (Meta Ai)
Ilustrasi diskon token listrik PLN 50 persen 2025 (Meta Ai)

AYOSEMARANG.COM -- Memasuki tahun 2025, pemerintah memberikan kabar baik berupa diskon token listrik 50 persen sebagai langkah meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Promo ini berlaku selama dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA.

Program ini merupakan inisiatif dari PT PLN (Persero) dan berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Dengan diskon ini, masyarakat diharapkan dapat tetap memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau selama masa promo.

Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50%

Berdasarkan informasi dari akun resmi PLN, @pln_id, berikut rincian syarat dan ketentuan promo ini:

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025: Begini Cara Beli Token dengan Mudah

1. Pelanggan Pascabayar

Diskon otomatis diterapkan pada tagihan bulanan. Untuk pemakaian listrik Januari yang dibayar pada Februari, serta pemakaian Februari yang dibayar pada Maret, potongan 50% akan langsung terlihat pada tagihan.

Tidak ada langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pelanggan, karena potongan ini akan langsung dihitung oleh sistem PLN.

2. Pelanggan Prabayar

Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik. Sebagai contoh, jika Anda membeli token senilai Rp100.000, cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Program ini memastikan kemudahan akses bagi semua pelanggan tanpa memerlukan pendaftaran tambahan.

Baca Juga: Tak Sebatas Humas, Ini 7 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Public Relations

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X