AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN periode Juli-September 2025 tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan kebijakan ini sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berdaya saing.
Lantas, berapa tarif listrik per 1 Juli 2025 yang perlu diketahui pelanggan?
Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Juli 2025
Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Temuan 39 Peluru di Semarang: Periksa Saksi dan Cek ke Laboratorim Forensik
Tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Berikut rinciannya:
- Golongan rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga: Cara Cek Pencairan PIP 2025 Termin 2, Sudah Cair atau Belum? Ini Panduannya
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juli 2025
Tarif listrik untuk 24 golongan subsidi juga tidak berubah, termasuk untuk rumah tangga, usaha kecil, dan fasilitas sosial.
Berikut tarifnya:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tetap Bijak Menggunakan Listrik
Dengan tarif listrik yang tidak berubah pada triwulan ketiga 2025 ini, masyarakat dapat lebih mudah mengatur pengeluaran bulanan. Namun, penggunaan listrik secara bijak tetap penting untuk menghemat biaya dan mendukung pengelolaan energi nasional.