AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu triwulan III (Juli–September) 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa seharusnya ada penyesuaian tarif berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA). Namun, ia menegaskan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Tri Winarno juga menambahkan bahwa dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun 2025, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian sekaligus menjaga stabilitas bagi dunia usaha.
Baca Juga: Aktivitas 12 IPS Kelas 7 Halaman 221: Jawaban tentang Tokoh Inspiratif
Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku
Selain pelanggan non-subsidi, kelompok pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kecil.
Dasar Hukum Penetapan Tarif
Tarif listrik ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam aturan ini, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan mengikuti perubahan indikator ekonomi makro. Meski demikian, sejak awal 2025 pemerintah belum melakukan perubahan tarif baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi.
Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025
Mengacu pada data resmi PLN, berikut tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:
- R-1/TR kecil daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga: Penerbangan Perdana Internasional Malaysia-Semarang Banyak Peminat, Ini Tarif Tiketnya
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT semua tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh