Perpres 113/2025 Dinilai Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk Nasional

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

AYOSEMARANG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi mampu meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.

Regulasi baru ini sekaligus menjadi respons atas hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti adanya inefisiensi dalam industri pupuk.

Menurut Zulkifli Hasan, lahirnya Perpres 113/2025 melalui proses panjang yang melibatkan evaluasi lembaga pengawas dan kajian internal BUMN pupuk.

Regulasi tersebut kemudian diusulkan kepada Presiden dan disetujui sebagai kebijakan strategis untuk memperbaiki tata kelola subsidi pupuk.

"Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113," ujar Zulhas.

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu perubahan krusial yang diatur dalam beleid terbaru ini adalah mekanisme pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi.

Pemerintah kini dapat merealisasikan pembayaran di awal, sebelum proses produksi dan penyaluran, dengan catatan telah melalui proses review oleh BPK.

Skema baru tersebut dinilai mampu mengurangi beban keuangan Pupuk Indonesia, khususnya biaya bunga pembiayaan modal kerja yang selama ini muncul akibat pembayaran subsidi di tahap akhir.

“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!" tandas Zulhas.

Selain meringankan beban keuangan, perubahan kebijakan ini juga memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk berjalan sejalan dengan rekomendasi BPK.

Dengan demikian, potensi temuan berulang terkait tata kelola diharapkan dapat diminimalisir ke depan.

Zulhas meyakini, implementasi Perpres 113/2025 akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja Pupuk Indonesia.

Dengan alokasi subsidi yang ada, perusahaan tidak hanya mampu menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat, tetapi juga menghasilkan efisiensi yang berdampak pada penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lebih jauh, hasil efisiensi tersebut dinilai membuka ruang investasi jangka panjang, termasuk rencana pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun mendatang guna menggantikan fasilitas produksi yang sudah menua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X