AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan mengenai UMK 2026 mulai banyak dicari, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman menjadi tiga kabupaten yang menarik perhatian karena tren kenaikan upahnya stabil dalam lima tahun terakhir. Jika UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen, berapa nominal gaji minimum yang akan diterima pekerja di masing-masing daerah tersebut?
Artikel ini mengulas secara lengkap perkiraan UMK 2026 berdasarkan simulasi kenaikan 8,5 persen, sekaligus menampilkan data UMK lima tahun terakhir hingga 2025 sebagai bahan perbandingan.
UMK Sleman 5 Tahun Terakhir hingga 2025
Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY. Berikut perkembangan UMK Sleman dalam lima tahun terakhir:
- 2021: Rp1.903.500
- 2022: Rp2.001.000
- 2023: Rp2.159.519
- 2024: Rp2.315.976
- 2025: Rp2.466.514
Dari data tersebut terlihat bahwa UMK Sleman terus mengalami kenaikan setiap tahun seiring meningkatnya aktivitas ekonomi, sektor pendidikan, dan pariwisata.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 54 dan 55: Perbandingan Komik dan Teks Berita
Perkiraan UMK Sleman 2026 jika Naik 8,5 Persen
Jika UMK Sleman 2025 sebesar Rp2.466.514 naik 8,5 persen, maka UMK 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2.676.168.
UMK Gunungkidul 5 Tahun Terakhir hingga 2025
Gunungkidul dikenal memiliki UMK yang relatif lebih rendah dibanding wilayah lain di DIY, namun tetap menunjukkan tren kenaikan yang konsisten:
- 2021: Rp1.770.000
- 2022: Rp1.900.000
- 2023: Rp2.049.266
- 2024: Rp2.188.041
- 2025: Rp2.330.263
Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, dan infrastruktur yang semakin berkembang.
Perkiraan UMK Gunungkidul 2026 jika Naik 8,5 Persen